Pengaruh Aktor Transnasional Terhadap Indonesia dalam Gerakan Anti Human Trafficking
Human Trafficking dan Lintas Batas NegaraHuman trafficking adalah salah satu dari problem terbesar di dunia. Human trafficking yang kemudian dikategorikan sebagai problem transnasional tidak hanya dapat dilihat dari sisi perdagangan manusia melintas batas negara saja, namun globalisasi dan neoliberalisasi sebagai agenda transnasional yang semakin menyebabkan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi menjadi trigger bagi perdagangan manusia. Bahkan di Indonesia sendiri, menurut Organisasi Migrasi Internasional dan pengawas anti trafficking di Indonesia memperkirakan 43 – 50 %pekerja paksa Indonesia dari berbagai negara terindikasi sebagai korban dari human trafficking, dan masih banyak kasus lain terkait dengan human trafficking termasuk pembunuhan dan penculikan anak dan wanita.
Selain itu negara – negara yang tergabung dalam ASEAN seperti Filipina, Thailand, Vietnam, negara – negara di Asia Selatan serta Asia Pasifik pun juga menjadi destinasi bagi para mafia human trafficking, sehingga human trafficking menjadi kasus kriminal transnasional terbesar dan penanganannya pun memerlukan berbagai bentuk kerjasama transnasional dari berbagai aktor – aktor hubungan internasional.
Kerjasama Indonesia dengan Aktor Transnasional
Dengan adanya tekanan internasional untuk pemberantasan human trafficking, sehingga pada tahun 2004 Indonesia memprakarsai kerjasama antara Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, bersama dengan LSM berupaya menangani kasus Batam yang mana menjadi tempat persinggahan bagi praktek human trafficking. Memperluas mitra asing seperti LSM dan kerjasama dengan kedutaan dari Arab Saudi, Malaysia, Filipina, Thailand, juga diintensifkan sejak tahun 2010.Kerjasama juga dibangun dengan pemerintah Australia dalam organisasi Internasional yaitu National Central Bureau (NBC-Interpol) Indonesia.
Dalam tingkat regional, Indonesia bersama ASEAN, pada tahun 2011 melalui KTT ASEAN ke-18, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan human trafficking. Keanggotaan Indonesia dalam PBBsebagai organisasi internasional juga berpengaruh terhadap anti trafficking di Indonesia, dengan berbagai konvensi dan perjanjian seperti; Konvensi PBB unuk Melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (CATOC) 2000 serta Protokol PBB untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak.
Kebijakan Sebagai Produk Anti Human Trafficking
Kebijakan merupakan salah satu elemen dalam politik, gerakan anti human trafficking global memberikan pengaruh politik domestik dimana kebijakan – kebijakan mengenai anti human trafficking kemudian lahir di dalam negeri. Dimulai dari KEPRES RI No. 88 tahun 2003 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Diantaranya UU NO 21 tahun 2007 tentang Human Trafficking; segala bentuk human trafficking seperti eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, perdagangan transnasional dan internal, No 23 tentang Perlindungan Anak, serta UU tahun 2011 tentang imigrasi dan sanksi bagi pelaku persekongkolan perdagangan manusia maupun penyelundupan manusia.
Aksi Domestik terhadap Gerakan Anti Human Trafficking
Berbagai pergerakan anti human trafficking dalam ranah global memberikan dampak bagi aksi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan disetujuinya Perencanaan Nasional terhadap Aksi Pemberantasan Penjualan Perorangan dan Anak – anak oleh Mantan Presiden Megawati pada tanggal 23 Desember tahun 2002. Mendirikan sarana perlindungan, pencegahan, dan klinik trauma bagi korban, pengecekan terhadap tenaga kerja dan imigrasi, dan penangkapan dan tindakan hukum terhadap ratusan pelaku human trafficking mulai tahun 2010.Badan identifikasi seperti INP (Indonesian National Police) dan CID (Crime Investigation Division) juga dibentuk khusus untuk menangani masalah kejahatan trafficking.
Respon Internasional
Walaupun banyak upaya
yang dikerahkan, namun berbagai kekurangan mengakibatkan gerakan anti
trafficking di dalam ranah domestik belum dapat berlangsung dengan baik,
sehingga Amerika Serikat menekankan Indonesia berada di urutan kedua sebagai
negara yang tidak mampu meminimalisir kasus human trafficking dengan baik.
Ketidakakuratan data Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia tentang tindak
kejahatan juga dan korupsi menjadi masalah domestik yang digaris bawahi oleh
IOM (International Organization for Migration) di Jenewa yang menjadi penyebab
human trafficking dalam negeri tidak dapat ditangani secara optimal. Selain itu
Amerika Serikat pada tahun 2011 memrekomendasikan beberapa langkah – langkah
anti human trafficking untuk meningkatkan kinerja gerakan anti human
trafficking di Indonesia.
Kesimpulan:
Human trafficking
merupakan salah satu kasus kriminal transnasional, yang mana merupakan salah
satu efek dari kemiskinan dan globalisasi, namun untuk penyelesaiannya
dibutuhkan kerjasama antara aktor – aktor pelaku transnasional. Aktor – aktor
baik IGO maupun INGO seperti LSM internasional yang menangani human
trafficking, dapat memberikan pengaruh dan kontrolnya kepada negara lain, dalam
hal ini adalah Indonesia, baik pengaruh untuk aksi terhadap anti human
trafficking, pembuatan kebijakan, kerjasama, bahkan rekomendasi serta bantuan
untuk mengatasi human trafficking di Indonesia.
Note: Materi ini adalah tugas kelompok dari mata kuliah "Politik Luar Nergeri Indonesia" yang diberikan oleh Bapak Ade Ma’ruf Wirasenjaya, M.Si. yang mana anggotanya terdiri dari: Rahayu Devita,Rizki Dian Nursita,Gerry Dwi Oktarani,Syuryansyah,Faizal Septian Putra,Widyasmoro Priatmojo dan Raditia Sapta Candra.Kritik dan saran dapat anda sampaikan demi pengembangan dari tulisan ini :)
Referensi
Picture https://www.zerohumantrafficking.org/human-trafficking/
International
Organization of Migration, ASEAN and Human Trafficking in Persons; Using Data
As Tool To Combat Trafficking in Persons, Jeneva
Department of
State’s Trafficking in Persons, 2011, Country Narratives D-I, USA
Winarno Budi Prof.Drs, 2011.Isu-Isu Global Kontemporer.Yogyakarta:
Kav Madukismo
http://respository.unand.ac.id/15016
UU No.23 Tahun 2003
tentang Perlindungan Anak, UU No.21 Tahun 2007
Tentang pemberantansan Tindak Pidana
Perdagangaan orang dan KEPRES No.88 Tahun 2002

Komentar