Langsung ke konten utama

Politik Luar Negeri Dilihat dari Pendekatan Transnasional


Pengaruh Aktor Transnasional Terhadap Indonesia dalam Gerakan Anti Human Trafficking


Human Trafficking dan Lintas Batas NegaraHuman trafficking adalah salah satu dari problem terbesar di dunia. Human trafficking yang kemudian dikategorikan sebagai problem transnasional tidak hanya dapat dilihat dari sisi perdagangan manusia melintas batas negara saja, namun globalisasi dan neoliberalisasi sebagai agenda transnasional yang semakin menyebabkan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi menjadi trigger bagi perdagangan manusia. Bahkan di Indonesia sendiri, menurut Organisasi Migrasi Internasional dan pengawas anti trafficking di Indonesia memperkirakan 43 – 50 %pekerja paksa Indonesia dari berbagai negara terindikasi sebagai korban dari human trafficking, dan masih banyak kasus lain terkait dengan human trafficking termasuk pembunuhan dan penculikan anak dan wanita.

Selain itu negara – negara yang tergabung dalam ASEAN seperti Filipina, Thailand, Vietnam, negara – negara di Asia Selatan serta Asia Pasifik pun juga menjadi destinasi bagi para mafia human trafficking, sehingga human trafficking menjadi kasus kriminal transnasional terbesar dan penanganannya pun memerlukan berbagai bentuk kerjasama transnasional dari berbagai aktor – aktor hubungan internasional.


Kerjasama Indonesia dengan Aktor Transnasional

Dengan adanya tekanan internasional untuk pemberantasan human trafficking, sehingga pada tahun 2004 Indonesia memprakarsai kerjasama antara Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, bersama dengan LSM berupaya menangani kasus Batam yang mana menjadi tempat persinggahan bagi praktek human trafficking. Memperluas mitra asing seperti LSM dan kerjasama dengan kedutaan dari Arab Saudi, Malaysia, Filipina, Thailand, juga diintensifkan sejak tahun 2010.Kerjasama juga dibangun dengan pemerintah Australia dalam organisasi Internasional yaitu National Central Bureau (NBC-Interpol) Indonesia.

Dalam tingkat regional, Indonesia bersama ASEAN, pada tahun 2011 melalui KTT ASEAN ke-18, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan human trafficking. Keanggotaan Indonesia dalam PBBsebagai organisasi internasional juga berpengaruh terhadap anti trafficking di Indonesia, dengan berbagai konvensi dan perjanjian seperti; Konvensi PBB unuk Melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (CATOC) 2000 serta Protokol PBB untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak.


Kebijakan Sebagai Produk Anti Human Trafficking

Kebijakan merupakan salah satu elemen dalam politik, gerakan anti human trafficking global memberikan pengaruh politik domestik dimana kebijakan – kebijakan mengenai anti human trafficking kemudian lahir di dalam negeri. Dimulai dari KEPRES RI No. 88 tahun 2003 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Diantaranya UU NO 21 tahun 2007 tentang Human Trafficking; segala bentuk human trafficking seperti eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, perdagangan transnasional dan internal, No 23 tentang Perlindungan Anak, serta UU tahun 2011 tentang imigrasi dan sanksi bagi pelaku persekongkolan perdagangan manusia maupun penyelundupan manusia.

 

Aksi Domestik terhadap Gerakan Anti Human Trafficking

Berbagai pergerakan anti human trafficking dalam ranah global memberikan dampak bagi aksi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan disetujuinya Perencanaan Nasional terhadap Aksi Pemberantasan Penjualan Perorangan dan Anak – anak oleh Mantan Presiden Megawati pada tanggal 23 Desember tahun 2002. Mendirikan sarana perlindungan, pencegahan, dan klinik trauma bagi korban, pengecekan terhadap tenaga kerja dan imigrasi, dan penangkapan dan tindakan hukum terhadap ratusan pelaku human trafficking mulai tahun 2010.Badan identifikasi seperti INP (Indonesian National Police) dan CID (Crime Investigation Division) juga dibentuk khusus untuk menangani masalah kejahatan trafficking.

 

Respon Internasional

Walaupun banyak upaya yang dikerahkan, namun berbagai kekurangan mengakibatkan gerakan anti trafficking di dalam ranah domestik belum dapat berlangsung dengan baik, sehingga Amerika Serikat menekankan Indonesia berada di urutan kedua sebagai negara yang tidak mampu meminimalisir kasus human trafficking dengan baik. Ketidakakuratan data Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia tentang tindak kejahatan juga dan korupsi menjadi masalah domestik yang digaris bawahi oleh IOM (International Organization for Migration) di Jenewa yang menjadi penyebab human trafficking dalam negeri tidak dapat ditangani secara optimal. Selain itu Amerika Serikat pada tahun 2011 memrekomendasikan beberapa langkah – langkah anti human trafficking untuk  meningkatkan kinerja gerakan anti human trafficking di Indonesia.

 

Kesimpulan:                 

Human trafficking merupakan salah satu kasus kriminal transnasional, yang mana merupakan salah satu efek dari kemiskinan dan globalisasi, namun untuk penyelesaiannya dibutuhkan kerjasama antara aktor – aktor pelaku transnasional. Aktor – aktor baik IGO maupun INGO seperti LSM internasional yang menangani human trafficking, dapat memberikan pengaruh dan kontrolnya kepada negara lain, dalam hal ini adalah Indonesia, baik pengaruh untuk aksi terhadap anti human trafficking, pembuatan kebijakan, kerjasama, bahkan rekomendasi serta bantuan untuk mengatasi human trafficking di Indonesia. 

Note: Materi ini adalah tugas kelompok dari mata kuliah "Politik Luar Nergeri Indonesia" yang diberikan oleh Bapak Ade Ma’ruf Wirasenjaya, M.Si. yang mana anggotanya terdiri dari: Rahayu Devita,Rizki Dian Nursita,Gerry Dwi Oktarani,Syuryansyah,Faizal Septian Putra,Widyasmoro Priatmojo dan Raditia Sapta Candra.Kritik dan saran dapat anda sampaikan demi pengembangan dari tulisan ini :) 

 

Referensi

Picture https://www.zerohumantrafficking.org/human-trafficking/

www.humantrafficking.org

International Organization of Migration, ASEAN and Human Trafficking in Persons; Using Data As Tool To Combat Trafficking in Persons, Jeneva

Department of State’s Trafficking in Persons, 2011, Country Narratives D-I, USA

Winarno Budi Prof.Drs, 2011.Isu-Isu Global Kontemporer.Yogyakarta: Kav Madukismo

http://respository.unand.ac.id/15016

UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No.21 Tahun 2007

Tentang pemberantansan Tindak Pidana Perdagangaan orang dan KEPRES No.88 Tahun 2002

 

     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“THE FOREST THAT REMEMBERED”

A story born from silence,about power that marries itself into stronger power,governments that trade family ties for influence,and the forests and creatures that pay the price.This is my reflection on how human ambition can drown elephants, displace tigers, and reshape entire landscapes.Because when power becomes a family business,nature becomes collateral damage.    Chapter 1: Origins of Power This chapter introduces the roots of strategic political marriages through the lens of International Relations theory. Using Realism, humans are portrayed like Panthera tigris (tiger), competing for dominance and survival. Chapter 2: Ego and Conflict Inspired by the user’s idea of human egoism, this chapter uses Liberalism to explore how cooperation often fails. Just like Elephas maximus (Asian elephant) fights for territory, humans struggle for influence. Chapter 3: Nature as Diplomacy Using scientific names such as Elaeis guineensis (oil palm) and Pongo abelii (Sumatran oran...

Biografi

Biografi Umar bin Khattab RA Umar Ibn Al Khathtab yang memiliki nama lengkap Umar bin Khathtab  adalah khalifah ke dua yang diangkat setelah kematian khalifah pertama Abu Bakar Ash Shiddiq RA. Umar berasal dari Kabilah bani ‘Adi ,salah satu suku cabang bani Quraisy dan merupakan salah satu kabillah yang cukup terpandang dan disegani. Ayahnya, al-Khattab bin Nufail bin Abdul-Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Razah bin Adi bin Ka'b. Adi ini saudara Murrah, kakek Nabi yang kedelapan. Ibunya, Hantamah binti Hasyim bin al Mugirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum.Umar lahir di Mekkah kira-kira pada tahun 577 Masehi dan wafat pada bulan Muharam tahun 24 Hijriah (644 Masehi)  akibat dari tikaman Abu Lu’lu’ah ketika beliau sedang menunaikan shalat subuh. Umar mulai memangku jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada usia sekitar 57 tahun dan memerintah selama 10 tahun yaitu dari tahun 634 sampai dengan 644 Masehi atau dari tahun 13 sampai dengan 25 Hijriah.Um...

7 Instrumen Diplomasi

7 Instrumen Diplomasi    Sebagai alumni Hubungan Internasional meskipun pekerjaan saya saat ini tidak sepenuhnya berada di bidang yang sama saya merasa ilmu ini tetap sangat bermanfaat, terutama dalam hal komunikasi dan interaksi, baik di dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, melalui tulisan ini saya ingin berbagi mengenai tujuh instrumen yang digunakan dalam praktik diplomasi. 1.     Soft Diplomacy/Soft Power      Pendekatan halus untuk mempengaruhi pihak lain melalui budaya,nilai,dan interaksi social. ·      Cultural Diplomacy - pertukaran budaya,seni,music,tarian,bahasa. ·        Gastonomy Diplomacy (Culinary Diplomacy) - mengundang makan,jamuan,menunjukan identitas Negara lewat makanan. ·         Education Diplomacy   -  Beasiswa,pertukaran pelajar. ·       Sport Diplomacy  -  Pertandingan olahraga bersama. ...