
Biografi
Umar bin Khattab RA
Umar
Ibn Al Khathtab yang memiliki nama lengkap Umar bin Khathtab adalah khalifah ke dua yang diangkat setelah
kematian khalifah pertama Abu Bakar Ash Shiddiq RA. Umar berasal dari Kabilah
bani ‘Adi ,salah satu suku cabang bani Quraisy dan merupakan salah satu
kabillah yang cukup terpandang dan disegani. Ayahnya, al-Khattab bin Nufail bin
Abdul-Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Razah bin Adi bin Ka'b. Adi ini
saudara Murrah, kakek Nabi yang kedelapan. Ibunya, Hantamah binti Hasyim bin al
Mugirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum.Umar
lahir di Mekkah kira-kira pada tahun 577 Masehi dan wafat pada bulan Muharam
tahun 24 Hijriah (644 Masehi) akibat
dari tikaman Abu Lu’lu’ah ketika beliau sedang menunaikan shalat subuh.
Umar
mulai memangku jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada usia sekitar
57 tahun dan memerintah selama 10 tahun yaitu dari tahun 634 sampai dengan 644
Masehi atau dari tahun 13 sampai dengan 25 Hijriah.Umar
diangkat sebagai khalifah melalui proses
musyawarah umat muslim yang diinisiasi khalifah pertama Abu Bakar sebelum beliau
wafat.Proses pengumpulan pendapat itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu
Bakar telah selesai meminta pendapat kaum Muslim dan ia akhirnya mengetahui
pendapat mayoritas kaum Muslim, maka Abu Bakar menunjuk Umar sebagai khalifah
dan ketika Abu Bakar wafat, Umar disahkan sebagai khalifah melalui baiat yang
dilakukan oleh kaum muslim saat itu.
Umar
bin Khattab dikenal Sebagai seorang khalifah yang sangat dekat dengan rakyatnya,
cenderung selalu mengutamakan musyawarah,pribadinya yang sering disebut-sebut
sebagai teladan karena ketegasannya, keadilannya yang benar-benar tanpa pandang
bulu dan sikapnya yang sangat anti kolusi dan nepotisme. Semua itu dibuktikan
dalam perbuatan. Salah seorang anaknya sendiri, karena melakukan suatu
pelanggaran dijatuhi hukum cambuk dan dipenjarakan, yang akhirnya mati dalam
penjara. Umar tidak ingin mengangkat pejabat yang tidak mengenal amanat,tetapi
karena hanya ambisinya ingin menduduki jabatan itu. Dia juga yang memelopori
setiap pejabat yang diangkat terlebih dulu harus diperiksa kekayaan pribadinya,
begitu juga sesudah selesai tugasnya.
Pada
masa kepemimpinan Umar,wilayah kekuasaan islam sudah meliputi ga jazirah arabia,palestina,syria,sebagian besar
wilayah persia dan mesir.Dikarenakan perluasan daerah yang terjadi dengan
cepat,Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi
yang sudah berkembang terutama di Persia.Administrasi pemerintah diatur menjadi
delapan wilayah provinsi : Makkah ,Madinah
,Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir. Pada masa
pemerintahan Umar mulai diatur dan diterbitkan sistem pembayaran gaji dan pajak
tanah.Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dan
lembaga eksekutif.Untuk menjaga keamanan dan ketertiban,jawatan kepolisian
dibentuk.Demikian pula jawatan pekerjaan umum.Umar juga mendirikan Bait al-Mal,menempa mata uang dan
menciptakan tahun hijriah.
Sebagaimana
Rasulullah SAW DAN Abu Bakar,khalifah umar juga sangat condong menanamkan
semangat demokrasi secara intensif dikalangan rakyat,dikalangan para pemuka
masyarakat,dan dikalangan para pejabat dan para administrator pemerintah.Ia
selalu mengadakan musyawarah dengan rakyat untuk memecahkan masalah-masalah
umum dan kenegaraan yang dihadapi.Ia tidak bertindak sewenang-wenang dan memutuskan
suatu urusan tanpa mengikutsertakan warga negara,baik warga negara muslim maupun
warga negara non-muslim
Referensi
- Muhammad Husain Haekal (Penerjemah Ali Audah), UMAR bin KHATTAB, Bogor, Pustaka Litera AntarNusa, 2002
- Dr.H.Inu Kencana Syafiie,M.Si, Ilmu Politik ,Jakarta, Rineka Cipta, 2010, hal.250
- Hizbut Tahrir Indonesia (Penerjemah Yahya A.R), Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah (Struktur Negara Khalifah), Jakarta, HTI-Press, 2006 , hal.46
- Dr.Badri Yatim,M.A., Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hal.37-38
- Dedi Supriyadi,M.Ag., Sejarah Peradaban Islam, Bandung, CV Pustaka Setia, 2008, hal.82
Komentar